Beranda · Berita CPNS · BOS · Sergur NUPTK Dapodikdas

Nasib Honorer Kategori 2 Yang Tidak Lulus

Nasib Honorer Kategori 2 Yang Tidak Lulus

Azwar Abubakar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  mengingatkan, agar instansi pemerintah daerah dan pusat tetap menindaklanjuti peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga Honorer Kategori II yang tidak lulus CPNS.

Menteri juga menambahkan, seleksi terakhir untuk honorer kategori II menjadi CPNS dilakukan hanya sekali ini. Namun pengangkatannya dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran 2013 sampai 2014 ini.

Menurut kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah, tenaga honorer kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun pelaksanaannya harus  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta kebutuhan setiap instansi.

Saat ini juga pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014.

Tahun 2014 ini diusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi CPNS ini.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo  mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).

Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. (ags/gin/HUMAS MENPANRB)

sumber : menpan.go.id

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Nasib Honorer Kategori 2 Yang Tidak Lulus"

Post a Comment

Jangan cuma dibaca, di komen juga ya sob..