Sekarang lagi ramai-ramainya ngomongin Rasio Guru terhadap murid menurut PP 74 Tahun 2008, pasalnya banyak sekolah yang muridnya itu dibawah 20 Murid / kelas. Nah Jika Murid Kurang dari 20/kelas, maka Guru yang sudah bersertifiakat JJM nya dianggap 0 (Nol) untuk syarat menerima Tunjangan. Hal ini terkecuali untuk Sekolah yang berada di Wilayah Khusus yang medapatkan SK dari Bupati.
Contoh untuk Mapel Penjaskes :
- Kelas I : 21 Siswa;
- Kelas II : 23 Siswa;
- Kelas III : 27 Siswa;
- Kelas IV : 20 Siswa;
- Kelas V : 17 Siswa;
- Kelas VI : 22 Siswa;
Nah Jika JJM tiap Kelasnya adalah 4 Jam, maka Jumlahnya buka 24 Jam, karena di Rombel Kelas V jumlah Siswanya hanya 17.
Tersiar berita bahwa Toleransi untuk Rasio ini Sampai Tahun 2015 nanti, jadi masih kemungkinan para Guru bersertifikat yang mengajar di Sekolah yang jumlah siswa per kelasnya kurang dari 20 Siswa masih bisa menerima Tunjangan.
Nah bagaimana dengan Sekolah Anda??
Cuplikan PP 74 Tahun 2008 Pasal 17 :
Sobat juga bisa follow Info Dapodik dengan mengklik tombol di bawah ini:
Artikel keren lainnya:
sipp
ReplyDelete